Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra
Advertisement . Scroll to see content

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ini Arti dan Fungsinya

Rabu, 17 Agustus 2022 - 17:54:00 WIB
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ini Arti dan Fungsinya
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bukan lahir secara langsung pada tahun 1945. Pada hakikatnya, Pancasila memiliki dua arti pokok yakni sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Lantas, bagaimana kedudukan Pancasila sebagai dasar negara? Simak penjelasannya berikut ini.

Jelaskan Apa Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara?

Berdasarkan buku ‘Pendidikan Kewarganegaraan’ untuk Kelas VII SMP/MTs oleh Lukman Surya Saputra, secara formal kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Hal ini juga didasarkan pada sisi historis (sejarah) sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan No. XX/MPRS/1966 (Jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR maupun DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut