3.000 Pekerja Migran Meninggal di Luar Negeri, 95 Persen Ilegal
TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 3.000 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dalam keadaan sakit dan meninggal dunia akibat kekerasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 persen PMI yang keberangkatan ataupun penempatannya secara tidak resmi atau ilegal.
"Tercatat selama dua tahun terakhir sebanyak 3.036 PMI yang sakit dan ditangani negara, tapi dari jumlah tersebut, 95 persennya tidak tercatat berangkat secara resmi sebagai PMI," ungkap Kepala BP2MI, Benny Ramdhani saat Focus Group Discussion PMI Merdeka Dari Sindikat Ilegal, Rabu (14/9/2022).
Benny melanjutkan bahwa para PMI yang berangkat secara ilegal itu ditampung oleh agensi ilegal disembunyikan terlebih dulu di dalam apartemen, hotel, dan tempat lain yang tersembunyi. Pihak BP2MI juga dalam kurun waktu dua tahun mencatat ada 2.540 pencegahan keberangkatan PMI Ilegal.
"Ini potret sebenarnya, disaat kami BP2MI melakukan segala sesuatu sesuai perundang-undangan, melindungi PMI, masih ada saja oknum-oknum yang merusak tatanan tersebut, dan kami akan tetap bergerak memerangi upaya pemberangkatan PMI ilegal," tegas Benny.
Banyaknya kekerasan yang diterima PMI ilegal dikarenakan tidak adanya perlindungan oleh perjanjian yang memiliki kekuatan hukum yang jelas. Tanpa ada perjanjian tersebut, mereka mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar sebagaimana wajarnya, sampai ekspoitasi jam kerja sampai 20 jam.