321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap alasan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), dibawa ke Imigrasi. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Dia memerinci, sebanyak 150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.