333 Hari Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau
JAKARTA, iNews.id – Penanganan kasus penyerangan dan penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, sudah berlangsung selama 333 hari. Namun, hingga kini belum menemui titik terang. Padahal, perhatian publik terhadap kasus tersebut cukup besar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah membentuk Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan yang diketuai Sandrayati Moniaga. Tim ini bertugas untuk memantau dan mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar segera diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian.
“Hal ini menjadi ironi karena pada saat bersamaan, dukungan publik terhadap penuntasan kasus ini cukup besar,” ujar Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga, di Ruang Asmara Nababan, Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Menurut dia, tim ini terbentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM RI Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018. Tim ini dibentuk karena hasil pantauan Komnas HAM menilai penanganan kasus Novel terkesan berlaru-larut.
Pembentukan tim ini juga berdasar pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan. Tim akan bertugas hingga tiga bulan ke depan, terhitung sejak sidang paripurna Komnas HAM Februari 2018.
"Hasil pemantaun tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan stakeholders terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyerukan dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus Novel. Tanpa pembentukan tim tersebut, kasus ini akan berlarut-larut, bahkan dikhawatirkan tidak akan terbongkar. Samad menilai, 10 bulan bukan waktu singkat. Bagi aparat keamanan, waktu ini sebenarnya sudah cukup lama.
"Saya meminta kepada pimpinan KPK untuk melaporkan kepada Presiden agar segera membentuk TGPF. Sebab, tidak ada jalan lain untuk mengungkap kasus ini selain dibentuknya tim pencari fakta," kata mantan aktivis antikorupsi ini saat menjemput kepulangan Novel dari Singapura ke Tanah Air, di Gedung KPK, Kamis (22/2/2018).
Novel menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal seusai menjalankan salat subuh di masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017. Mata kiri penyidik senior KPK itu luka parah sehingga harus dirawat di Singapura.
Editor: Azhar Azis