3.354 Bencana Melanda Sejak Awal Tahun 2023, Rata-rata 12 Kejadian per Hari
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan 3.354 kejadian bencana melanda sejak awal tahun hingga November 2023. Jika dirata-rata maka ada 10 hingga 12 kejadian bencana setiap hari.
"Sekarang tahun 2023 naik lagi menjadi 3.354 kali bencana, jika dirata-ratakan perhari ada sekitar 10 sampai 12 kali bencana,” ungkap Suharyanto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Suharyanto turut memberikan data-data kejadian bencana yang pernah terjadi dalam kurun waktu tiga tahun belakang.
“Bencana di Indonesia meningkat terus, data yang di-cut off 10 November di tahun 2021 menunjukan sebanyak 2.340 kejadian bencana, tahun 2022 berjumlah 3.128 kali bencana," paparnya.
Meskipun, kata Suharyanto, dampak bencana yang ditimbulkan justru mengalami penurunan dari tahun ke tahun yang merupakan hasil dari pencegahan dan mitigasi semua pihak.
"Akan tetapi dampak bencana turun dari tahun ke tahun yang memperlihatkan hasil dari upaya pencegahan dan mitigasi," jelasnya.
Suharyanto yang memberikan Ceramah Pembekalan Kepada Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler LXIII Seskoad Tahun Anggaran 2023 di Gedung Jendral Gatot Soebroto Seskoad, Bandung, Jawa Barat menegaskan ancaman bencana merupakan tanggung jawab bersama.
"Bencana merupakan tantangan bahkan ancaman nyata yang akan dihadapi para siswa setelah mengikuti Pendidikan seskoad dan kembali memasuki ke satuan masing-masing. Bencana itu pasti. Ada bencana alam dan bencana non alam," ucap Suharyanto.
"Bencana geologi dan vulkanologi, hidrometeorologi kering, hidrometeorologi basah, kemudian bencana non alam. Semua jenis bencana ada di Indonesia. Di satu sisi kita berbangga hati tinggal di Indonesia yang terkenal akan kekayaan melimpah dan sumber daya alam yang luar biasa, di sisi lain kita tinggal di daerah rawan bencana," imbuhnya.
Suharyanto menjelaskan sejarah berdirinya, tugas dan fungsi BNPB mulai dari menangani pra bencana, saat bencana dan pasca bencana, berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007.
"Ketika terjadi banjir, longsor dan bencana lain di daerah, jika bersifat ringan delegasinya di BPBD sebagai fungsi komandonya, TNI/Polri bisa menginduk kepada BPBD. Jika bencana besar, tidak bisa ditangani oleh BPBD, BNPB harus turun karena bencananya masif dan langsung pegang komando," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat