Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Ajak Kadin Beri Masukan ke Kepala Daerah, Maksimalkan Potensi Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

34 Kepala Daerah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap

Minggu, 07 Oktober 2018 - 11:14:00 WIB
34 Kepala Daerah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 sudah menangkap 34 kepala daerah. Sebelumnya, kepala daerah yang tertangkap, yaitu Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) Setiyono terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, 34 kepala daerah yang ditangkap beragam modus. Namun, semuanya terkait kasus suap.

"Praktik buruk korupsi dalam bentuk suap ini tentu merusak tujuan proses demokrasi lokal termasuk pilkada serentak yang diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang lebih berorientasi pada kepentingan rakyat, bukan hanya mengumpulkan kekayaan pribadi dan pembiayaan politik," ujar Febri, Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Menurutnya, penerimaan uang sebagai fee proyek merupakan modus yang menonjol pada hampir semua kasus tersebut. Ada juga beberapa yang menerima uang terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah dan pengurusan anggaran otonomi khusus.

"Negara dirugikan berkali-kali ketika praktik suap kepala daerah terus terjadi. Selain proses kontestasi politik dengan biaya penyelenggaraan yang mahal, praktik suap memicu persaingan tidak sehat antarpelaku usaha di daerah," ucapnya.

Menurutnya, ada perusahaan mendapatkan proyek lebih banyak karena kemampuan menyuap pejabat dibanding kompetensi mengerjakan proyek tersebut. Dia menambahkan, suap akan dihitung sebagai biaya sehingga berisiko mengurangi kualitas bangunan, jembatan, sekolah, peralatan kantor, rumah sakit dan lain-lain yang dibeli.

"Pada akhirnya yang menjadi korban adalah masyarakat," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut