Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, Nomor 2 Tidak Berdasarkan Hukum

Senin, 22 April 2024 - 14:02:00 WIB
4 Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin, Nomor 2 Tidak Berdasarkan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," katanya.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," katanya lagi.

2. MK Tolak Dalil soal Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024

MK menolak dalil dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Presiden Jokowi cawe-cawe atau ikut campur untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak Jokowi untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.

“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024,” ujar Daniel.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” katanya lagi.

3. MK: Penyaluran Bansos Sah, Tak Pengaruhi Pilpres 2024

MK menyebut bantuan sosial (bansos) diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Undang-Undang APBN juga disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 21 September 2023. 

"Bahwa dari pencermatan UU APBN Tahun Anggaran 2024, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindak yang sah secara hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut