Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

4 Aspek Ini Mesti Dilihat dalam Kasus Irman Gusman

Sabtu, 08 Desember 2018 - 12:49:00 WIB
4 Aspek Ini Mesti Dilihat dalam Kasus Irman Gusman
Diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hukum dan penegakkan keadilan' di Jakarta, Sabtu (8/12/2018) terkait kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Profesor Suteki menilai kasus suap pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatra Barat yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman terlalu berlebihan.

Ada empat aspek yang disarankan Suteki kala melihat kasus mantan Ketua DPD Irman Gusman. Empat aspek itu adalah sosiologis, moral, etik dan religinya.

Dia menjelaskan, sebenarnya antara gratifikasi dengan suap itu memiliki perbedaan walaupun sangat-sangat tipis. Gratifikasi lumrah terjadi dan masih dapat dilaporkan dalam waktu 30 hari sejak seorang pejabat mendapatkan pemberian.

Sedangkan gratifikasi akan menjadi suap, jika yang seorang pejabat tidak melaporkan pemberian seseorang dan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan tersebut.

"Yang dipersoalkan ketika gratifikasi Itu sudah terindikasi dengan suap dan ini yang dilarang secara hukum formal. Tetapi kalau saya melihat inti persoalan gratifikasi itu masih ada jeda waktu kira-kira 30 hari," kata Suteki, dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Hukum dan Penegakkan Keadilan' di Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut