Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

4 Fakta Keponakan Wamenkumham Catut Nama, Nomor 3 Janjikan Promosi Jabatan

Jumat, 12 Mei 2023 - 07:12:00 WIB
4 Fakta Keponakan Wamenkumham Catut Nama, Nomor 3 Janjikan Promosi Jabatan
Archi Bela, yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, akan melaporkan balik apabila ditahan. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela (AB) yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadal terlapor sudah kita naikkan status sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya. 

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.  

Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Berikut fakta-fakta Keponakan Wamenkumham

1. Keponakan Wamenkumham Ditahan

Bareskrim Polri menahan, Archi Bela, yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Adi Vivid menjelaskan dasar penahanan tersebut berlandaskan, perkara pencemaran nama baik dan dan manipulasi informasi elektronik berdasar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

2. Ancam Lapor Balik jika Ditahan 

Archi Bela, yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, akan melaporkan balik apabila ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. 

"Ketika harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan baik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," kata Kuasa Hukum Archi, Slamet Yuono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Sementara pengacara lainnya, Donald menegaskan, pihaknya akan melaporkan baik Wamenkumham baik ke institusi Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sedikit spoiler untuk mempertegas yang dimaksud apa yang sudah disampaikan oleh rekan pengacara saya, kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung, penegak hukum yang akan kami tuju kalau tidak kepolisian itu sendiri maka KPK yang akan kami datangi," ujar Donald di kesempatan yang sama.

3. Janjikan Promosi Jabatan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan AB diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan. 

"Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Saat ini, kata Adi Vivid pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap AB dalam kapasitasnya sebagai tersangka. 

"Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Adi Vivid. 

4. Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara

Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif, Archi Bela (AB) diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

AB terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut