Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Kutip Pesan Presiden Prabowo: Percuma Ada Kebijakan tapi Tanpa Data
Advertisement . Scroll to see content

4 Fakta KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:47:00 WIB
4 Fakta KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. Penggugat menyebut KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut fakta-fakta tentang gugatan tersebut.

1. KPU diduga melakukan perbuatan melawan hukum

Gugatan terhadap KPU itu dilayangkan Brian Demas Wicaksono. Dia merasa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," kata kuasa hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

2. Penggugat merasa batas usia capres-cawapres masih menggunakan aturan lama

Menurutnya dalam aturan yang masih berlaku, usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun," kata Anang.

"KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres, seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut