Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo ke PM Australia: Intelijenmu Sangat Bagus, Tahu Aku Suka Bagpipe 
Advertisement . Scroll to see content

4 Fakta KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:47:00 WIB
4 Fakta KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Rp70,5 triliun karena menerima berkas pendaftaran pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Penggugat meminta PN Jakpus segera menentukan putusan pendahuluan

Dalam gugatannya itu, Anang meminta kepada Ketua PN Jakpus untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan pendahuluan sebelum putusan akhir) untuk menjaga agar KPU tidak melakukan perbuatan melawan hukum

Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat- surat, penetapan-penetapan dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh tergugat berkaitan dengan proses pencapresan dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.

Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menghentikan sementara proses tahapan pencalonan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam hal ini Prabowo Subianto (turut tergugat II) dan Gibran Rakabuming Raka (turut tergugat III) sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. KPU menunggu bahan gugatan sebelum meresponsnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari merespons gugatan itu. Dia memilih untuk menunggu apabila sudah ada panggilan dari pengadilan.

"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kita pelajari, sekarang belum tahu," kata Hasyim, Senin (30/10/2023).

Hasyim juga enggan berkomentar terkait gugatan dari penggugat yang nilainya mencapai Rp70,5 triliun. Dia kembali menegaskan KPU belum mengetahui persis terkait gugatan tersebut.

"Nanti kalau ada kita pelajari terus kemudian bagaimana menghadapi, sekarang belum bisa berkomentar," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut