4 Kasus Korupsi di Sektor Pendidikan, Pembangunan Gedung hingga Penerimaan Mahasiswa
2. Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sulawesi
Korupsi proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp27 miliar.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua tersangka yakni, mantan Direktur Operasional (DirOps) PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011, Dudy Jocom.
Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 dan Dudi Jocom dinyatakan telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Adi Wibowo diduga juga mengalihkan sebagian pekerjaan pembangunan Gedung IPDN tersebut ke perusahaan subkontraktor lain tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, Adi disebut juga telah mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu tidak sesuai.
Atas perbuatannya tersebut, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi. Adi Wibowo disebut memperkaya Dudy Jocom sebesar Rp500 juta. Kemudian, Adi juga memperkaya PT Cahaya Teknindo Majumandiri senilai Rp80 juta, serta PT Waskita Karya sebesar Rp26,6 miliar.