4 Menteri Jokowi Tak Disumpah di Sidang MK, Ini Penjelasan Hakim Konstitusi
JAKARTA, iNews.id - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). Mereka diketahui tidak disumpah sebelum sidang seperti halnya saksi-saksi lain.
Empat menteri yang hadir itu yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Hakim MK Arief Hidayat memberikan penjelasan mengapa 4 menteri tersebut tidak disumpah terlebih dahulu.
Arief mengatakan, 4 menteri tersebut telah diambil sumpah jabatannya sebagai menteri saat dilantik di Istana Negara. Sumpah jabatan ini katanya melekat sampai di persidangan ini.
“Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini kenapa tidak disumpah, mungkin ada pertanyaan seperti itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” kata Arief.
“Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan,” tambahnya.
Arief mengaku menyampaikan ini sebagai bagian dari pendidikan tata cara persidangan. Dia menyampaikan, persidangan di MK juga mendapatkan perhatian luar biasa baik nasional maupun internasional.
“Ini untuk pendidikan, karena sidang Mahkamah Konstitusi itu mendapat perhatian publik yang sangat luar biasa tidak saja di nasional tapi juga internasional. Saya pada waktu terakhir ditugaskan Mahkamah Konstitusi ke Venice, itu ada pertemuan Biro MK sedunia, saya hadir di sana,” ujar Arief.
Menurut Arief, para Ketua Asosiasi MK yang hadir menyoroti soal Pilpres dan Pileg di Indonesia.
“Jadi ini mendapat perhatian sangat luas sehingga ada pendidikan sosial, ada pendidikan politik yang harus kita lakukan dalam persidangan ini,” katanya.
Editor: Reza Fajri