4 Pertimbangan Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Nomor 3 Kejanggalan Pelecehan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Terdakwa Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta terdakwa tidak menyesali perbuatannya
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," katanya jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal meringankan, terdakwa Putri belum pernah dihukum dan sopan di dalam persidangan.
Berikut pertimbangan jaksa menuntut Putri 8 tahun penjara :
1. Kuat Ma'ruf, Susi hingga Ricky Rizal Tak Lihat Pelecehan Seksual
Berdasarkan kesaksian Bharada E, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky Rizal tidak melihat pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Susi dan Ricky, mereka tidak melihat dan tidak mengetahui kalau terdakwa Putri telah dilecehkan atau diperkosa serta tidak adanya dukungan alat bukti berupa surat visum et repertum," katanya.
2. Putri Mendukung Pembunuhan Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Putri Candrawathi mendukung pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki oleh suaminya, yakni Ferdy Sambo.
"Bahwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana kehendaknya merampas nyawa Nofriansyah yang akan dilaksanakan Ferdy Sambo," kata JPU saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
3. Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Janggal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi janggal. Perbuatan pelecehan seksual tersebut tidak ada alat bukti yang kuat.
"Justru keterangan Putri yang mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan oleh Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung oleh alat bukti yang kuat dengan alasan," kata jaksa dalam sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
4. Peran Putri Melucuti Senjata Brigadir J
Peran Putri Candrawathi sengaja melucuti senjata milik Brigadir J, dan tidak mengembalikannya hingga peristiwa berdarah terjadi.
"Peran fisik terdakwa Putri Candrawathi tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik Nofriansyah yang disimpan dalam mobil Lexus menjadi petunjuk kuat adanya kehendak, dan rencana Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga yang disusun oleh Ferdy Sambo," kata jaksa penuntut umum.
"Putri tetap melaksanakan kehendaknya untuk merampas nyawa Nofriansyah dengan sengaja, tetap mengamankan senjata milik korban Nofriansyah tersebut, dengan memberikan arahan ke Richard untuk menyimpan senjata api tersebut di lemari senjata api yang ada di ruang lantai 3," imbuhnya.
Padahal, kata JPU, lantai tiga di rumah dinas tersebut merupakan ruang private yang tidak bisa dimasuki sembarangan orang.
"Lantai 3 itu private, tidak sembarang ART bisa ke lantai 3 kecuali dengan izin Putri atau Ferdy Sambo," ucapnya.
Editor: Faieq Hidayat