JPU Temukan Fakta Persidangan yang Bertolak Belakang dengan Keterangan Putri Candrawathi
Rabu, 18 Januari 2023 - 12:23:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut klaim terdakwa Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinilai tidak cukup sebagai alat bukti. JPU juga mengungkap adanya fakta yang bertolak belakang dari keterangan Putri yang diperoleh dari sejumlah saksi, yang menyatakan tidak melihat dan mengetahui peristiwa tersebut.
Editor: Wahyu Triyogo