Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi XII DPR Soroti Stok BBM SPBU Swasta Kosong, Minta Keran Impor Dibuka Seluas-luasnya
Advertisement . Scroll to see content

4 Poin Kesepakatan Pemerintah dan Shell Cs Atasi Stok BBM Langka, Apa Saja?

Sabtu, 20 September 2025 - 23:42:00 WIB
4 Poin Kesepakatan Pemerintah dan Shell Cs Atasi Stok BBM Langka, Apa Saja?
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait pengaturan kuota BBM nonsubsidi di Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengumpulkan para operator SPBU swasta yang dihadiri oleh Shell, BP-AKR, VIVO, dan Exxon di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Pemerintah dan pihak SPBU swasta menyepakati empat poin untuk menyiasati kelangkaan stok BBM.

Secara umum, keempat operator itu sepakat untuk menambah pasokan BBM lewat PT Pertamina hingga akhir tahun.

"Pemerintah mengambil keputusan. Akan tetap dilayani, tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina," ujar Bahlil saat konferensi pers, dikutip Sabtu (20/9/2025).

Pertama, kata Bahlil, SPBU swasta setuju untuk membeli BBM lewat Pertamina jika mau menambah stok hingga akhir tahun. Seba, pemerintah tidak bisa menambah kuota impor untuk para operator.

"Syaratnya, harus betul-betul berbasis base fuel, artinya belum dicampur campur, ibarat bikin teh, kalau sebelumnya Pertamina menjual sudah jadi teh, nah sekarang air hangatnya saja," tutur dia.

Kedua, disebutkan Bahlil, proses pembelian BBM untuk SPBU swasta akan menggunakan skema join surveyor. Pertamina dan operator SPBU swasta akan memiliki surveyor berbeda untuk mengecek kualitas BBM yang akan dibeli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut