4 Polisi Lainnya Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata Didemosi 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun terhadap empat anggota polri yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang KKEP dilangsungkan di Mabes Polri pada Rabu (17/12/2025) pagi hingga sore.
Menurut Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago keputusan sanksi itu karena mereka hanya mengikuti ajakan dari seniornya.
"Bripda BN dari Kesatuan Yanma Polri, Bripda JLA, Bripda ZGW dan Bripda MIAB Kesatuan Yanma Polri dengan peran hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel," kata Erdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu malam.
"Jadi sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior. Putusan dari sidang KKEP adalah satu, sanksi etika yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi berikutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang KKEP dan tertulis kepada Polri. Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun," lanjut dia.
Erdi menambahkan, atas putusan tersebut, keempat anggota Polri itu menyatakan banding.