4 Prajurit TNI AU Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat!
JAKARTA, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Danpuspomau) Marsda Daan Sulfi memastikan empat tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa (AMF) hingga tewas terancam dipecat. Hal itu mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 7-9 tahun penjara.
"Dengan ancamannya adalah di atas 7 dan 9 (tahun), itu di atas 6 bulan saja sudah bisa, bisa dipecat, apalagi kalau sudah lebih dari di atas 1 tahun atau 7 sampai dengan ancaman 9 tahun," ujar Daan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma I Nyoman Suadnyana mengatakan, TNI AU, sesuai perintah pimpinan tidak akan menutupi apa pun yang terjadi dalam kasus dugaan penganiayaan Serda AMF.
Masyarakat, kata dia, dapat mengikuti perkembangan kasus tersebut secara transparan dan terbuka, termasuk terkait kemungkinan pemberian sanksi pemecatan terhadap para tersangka.
"Bisa dicek nanti sampai mana untuk penanganan kasusnya, perkembangannya seperti apa, kita akan terbuka semuanya. Nanti setelah selesai akan dilimpahkan kepada Oditur untuk proses sidangnya, apakah itu nanti mereka dipecat apa tidak, tapi intinya di atas 6 bulan saja bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang paling penting mungkin supaya memberikan keadilan buat korban maupun buat keluarga," tuturnya.
Nyoman menambahkan, TNI Angkatan Udara turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Serda AMF. Pihaknya mendoakan almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.
"TNI Angkatan Udara akan selalu berkomitmen terhadap setiap personel yang melakukan kesalahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang sedikit pun bagi setiap personel untuk melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan," katanya.
Dalam perkara ini, Puspomau menetapkan empat tersangka. Keempatnya yakni Serda MTS, Serda MAD, Serda JM dan Serda AH.
Serda Ahmad diketahui menjabat sebagai Admin Urusan Tata Usaha Sekretariat Dinas (Setdis) Dinas Psikologi Angkatan Udara (Dispsiau). Selain Serda Ahmad, terdapat dua korban lainnya, yakni Serda ZN dan Serda RP yang masih selamat.
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu 9 September 2026 lalu sekitar pukul 21.05 WIB hingga pukul 23.10 WIB.
Editor: Rizky Agustian