4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Mendagri Blak-blakan Beri Penjelasan
“Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” katanya.
Tito kembali menegaskan, keempat pulau tersebut telah dinyatakan berada di wilayah Sumut. Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
“Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tito juga menegaskan, tidak ada kepentingan personal dalam pemindahan empat pulau Aceh ke Sumut.