Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional
Advertisement . Scroll to see content

4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara

Rabu, 15 Mei 2024 - 22:06:00 WIB
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Dituntut 2 hingga 4 Tahun Penjara
Sebanyak empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, dituntut dua hingga empat tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). Mereka dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda. 

Terdakwa pertama yakni Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Budiyanto Wijaya. Dia dituntut empat tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budiyanto Wijaya berupa pidana penjara selama empat tahun sembilan bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Jaksa juga menuntut Budiyanto dengan hukuman membayar uang pengganti Rp3.048.777.000 (Rp3 miliar) dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Budiyanto disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak menucukupi maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Kemudian, Direktur PT Waringin Megah Arif Yahya dituntut pidana penjara empat tahun 11 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3.419.000.000 (Rp3,4 miliar) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto. 

Sedangkan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto dituntut dua tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair empat bulan kurungan. Jaksa tidak menuntut pidana uang pengganti kepada Totok. 

Selanjutnya, Site Engineer PT Geo Inti Spasial Gustaf Urbanus Pantadianan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsiderr tiga bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 (Rp379 juta) dengan ketentuan yang sama dengan Budiyanto dan Arif.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut