4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK: Pihak Swasta dan Penyelenggara Negara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Keempatnya merupakan tersangka kasus pemerasan PNS Pemkot Semarang dan penerimaan gratifikasi.
"KPK telah menetapkan empat tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartokepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Namun Tessa enggan menjelaskan siapa saja 4 tersangka tersebut. Dia hanya menyebutkan latar belakang tersangka.
"Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Alwin mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
"Nggih (iya)," kata Alwin saat ditanya awak media soal penerimaan SPDP.
Alwin pun menyatakan, dirinya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang berlaku. "Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujarnya.
Diketahui, KPK mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang. Di antaranya, rumah dinas dan kantor Mbak Ita, serta kantor dinas.
Editor: Faieq Hidayat