4 Warga Aceh Ditangkap Bawa Sabu 21 Kg di Asahan, Terancam Hukuman Seumur Hidup
ASAHAN, iNews.id – Polisi menangkap empat warga Aceh yang membawa sabu 21 kilogram di Kabupaten Asahan, Sumatera utara. Sabu-sabu itu dikemas dalam 21 bungkus Teh China. Mereka terancam hukuman
Kapolres Asahan, AKPB Afdhal Junaidi mengatakan, keempat warga Aceh itu adalah MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20). Mereka diketahui berperan sebagai kurir narkoba lintas provinsi.
Keempatnya ditangkap lewat sebuah operasi yang dilakukan Polisi di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. Penangkapan ini merupakan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat ke personel Polres Asahan.
"Kita menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik Teh China dengan total berat mencapai 21.000 gram atau 21 kilogram," kata Afdhal, Rabu (9/7/2025).
Afdhal menjelaskan, para kurir mendapatkan imbalan beragam mulai Rp5 juta hingga Rp40 juta untuk setiap pengiriman.
"Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal penjara seumur hidup," kata Afdhal.
Afdhal menegaskan, jajarannya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua bulan terakhir telah memusnahkan sebanyak 31,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Barang haram itu merupakan hasil penindakan dari 4 laporan polisi yang berhasil diungkap antara periode Mei hingga Juni 2025. Sebanyak 8 orang tersangka ikut ditangkap dalam penindakan itu.
Puluhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu juga sudah dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan pada Senin, 7 Juli 2025 kemarin. Pemusnahan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta para perwira Satres Narkoba Polres Asahan.
"Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan," kata Afdhal.
Editor: Kastolani Marzuki