41 Daerah Jawa Bali PPKM Level 3, Ini Aturan Terbaru PTM di Sekolah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa Bali mulai tanggal 8 hingga 14 Februari 2022 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022. Jumlah daerah PPKM Level 3 naik drastis dari dua menjadi 41 kabupaten/kota.
Inmendagri tersebut memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah untuk tiap wilayah PPKM termasuk level 3. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan kegiatan belajar mengajar di daerah PPKM Level 3 maka pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri.
“SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” tulis Safrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/2022).
Daerah yang berstatus PPKM Level 3 antara lain wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga seluruh kabupaten/kota di Bali. Berikut aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 3 sepekan ke depan:
1. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
- Lama belajar paling banyak empat jam pelajaran per hari.
2. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis dua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis dua2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Editor: Rizal Bomantama