42,8 Juta Kendaraan Terekam ETLE Langgar Lalin, 1,7 Ditindak
JAKARTA, iNews.id - Polri mencatat hingga bulan Desember 2022 sebanyak 42.852.990 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin). Hal itu berdasarkan tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, dari jumlah tersebut baru 1,7 juta kendaraan yang tervalidasi datanya. Mereka pun telah mendapatkan surat konfirmasi dari Polri.
"Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas back office dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan," katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Kemudian, juga ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Namun, proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Di mana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," kata Dedi.
Editor: Puti Aini Yasmin