Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Guru Menggema untuk Negeri, Kemenag Umumkan Donasi Rp150 Miliar di Puncak HGN 2025
Advertisement . Scroll to see content

438 Travel Umrah Terancam Dibekukan Kemenag, Ini Penyebabnya

Kamis, 16 November 2023 - 05:11:00 WIB
438 Travel Umrah Terancam Dibekukan Kemenag, Ini Penyebabnya
Kementerian Agama menyampaikan, sebanyak 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terancam dibekukan karena belum melakukan proses sertifikasi. (Foto: Dok. SINDOnews/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menyampaikan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. 

“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” kata Sutikno.

Lebih lanjut dia menyampaikan, izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Maka untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi. 

“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut