Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Teken Aturan Baru, Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga
Advertisement . Scroll to see content

44 Eks Pegawai KPK Bakal Ditempatkan di Divisi Pencegahan Korupsi Polri

Jumat, 10 Desember 2021 - 13:22:00 WIB
44 Eks Pegawai KPK Bakal Ditempatkan di Divisi Pencegahan Korupsi Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai KPK (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik menjadi ASN ke Polri, bakal ditempatkan ke divisi pencegahan korupsi. Semua pegawai sudah setuju.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa mereka akan kita tempatkan di divisi pencegahan," kata Sigit usai membuka lomba orasi unjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).

Menurut Sigit, divisi pencegahan korupsi nantinya bakal mengedepankan pemberantasan rasuah secara fundamental. Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Hal yang paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental," ujar eks Kapolda Banten ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut