44 Eks Pegawai KPK Bakal Ditempatkan di Divisi Pencegahan Korupsi Polri
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditarik menjadi ASN ke Polri, bakal ditempatkan ke divisi pencegahan korupsi. Semua pegawai sudah setuju.
"Kemarin sudah disampaikan bahwa mereka akan kita tempatkan di divisi pencegahan," kata Sigit usai membuka lomba orasi unjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/12/2021).
Menurut Sigit, divisi pencegahan korupsi nantinya bakal mengedepankan pemberantasan rasuah secara fundamental. Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hal yang paling utama adalah bagaimana memperbaiki secara fundamental," ujar eks Kapolda Banten ini.
Dengan rekam jejak 44 eks pegawai KPK, Sigit meyakini bahwa, mereka telah memiliki modal yang kuat untuk semangat memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Tentunya teman-teman ini memiliki rekam jejak yang tentunya rekam jejak ini bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan untuk menyelesiakan potensi kebocoran, akar-akar masalah karena budaya korupsi. Kita ubah dengan pengalaman mereka kita bisa memperkuat upaya penanganan pemberantasan korupsi khususnta di sektor pencegahan," ucap Sigit.
Diketahui, 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq