Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Isu 2 Pulau di Anambas Dijual di Situs Asing, Ini Kata Wamendagri Bima Arya
Advertisement . Scroll to see content

4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah

Senin, 14 Maret 2022 - 13:50:00 WIB
4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah
Penjabat (Pj) Kepala Daerah . (Foto: Ilustrasi/sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama memenuhi kriteria untuk menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan sebelum Pemilu 2024. Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah.

“Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj,” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu dalam dialog secara virtual, Senin (14/3/2022).

Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh Pj kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu dalam dialog secara virtual. (Foto ist).
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu dalam dialog secara virtual. (Foto ist).

“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, maka kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon ataupun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level Kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” kata Andi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut