4.626 Pejabat Penuhi Kriteria Duduki Pj Kepala Daerah
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama memenuhi kriteria untuk menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan sebelum Pemilu 2024. Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah.
“Kalau ditotal ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria untuk menduduki Pj,” kata Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu dalam dialog secara virtual, Senin (14/3/2022).
Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh Pj kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di Undang-Undang ASN, maka kita dapat menyampaikan bahwa JPT Pratama yang tersedia, ketersediaan jabatan tinggi Madya untuk sebagai calon ataupun alternatif untuk dipilih sebagai penjabat Gubernur di level Kementerian atau di pusat itu ada 588, di provinsi itu ada 34,” kata Andi.
Jadi sebetulnya ketersediaan itu totalnya, kata Andi, sekitar 622 untuk mengisi kekosongan Pj Gubernur di tahun 2022 untuk 7 Gubernur dan atau di tahun 2023 yang 17 Gubernur. “Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai,” katanya.
“Kemudian demikian pula dengan JPT Pratama untuk mengisi jabatan di tahun 2022 untuk PJ Bupati, 76 Pj Bupati dan 18 Walikota, itu di Kementerian, di pusat itu tersedia 3.123 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Di provinsi ada 1.503 pejabat pimpinan Pratama,” papar Andi.
Jadi, kata Andi, dari sisi ketersediaan mungkin itu relatif tercukupi, bahkan berlebih. “Sehingga tentu seleksi, secara selektif dan melihat terkait dengan kebutuhan daerah maka penugasan tersebut dilakukan yang ditetapkan oleh Menteri dan atau Presiden," katanya.
Editor: Faieq Hidayat