47.000 Dolar Singapura Diamankan di Rumah Panitera Pengganti PN Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Lima orang sudah berstatus tersangka usai OTT yang dilakukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/11/2018). Dari lima itu, ada dua hakim PN Jaksel dan satu panitera pengganti PN Jaktim.
Dari OTT di rumah Muhammad Ramadhan (MR), tim lembaga antirasuah menemukan segepok uang suap yang diduga diberikan kepada dua hakim PN Jaksel.
" Di rumah MR, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar 47 ribu dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu(28/11/2018).
Alex menjelaskan uang tersebut merupakan penukaran uang senilai Rp 500 juta rupiah. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.
Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura.
"Tanggal 27 November AF menitipkan uang sebesar 47.000 dolar Singapura tersebut ke MR untuk diserahkan ke majelis hakim, keduanya saat itu bertemu di rumah MR," ujar Alexander.
"KPK menduga menduga uang tersebut akan diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor
262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di tahun 2018," imbuhnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (27/11/2018).
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Diduga sebagai penerima yaitu hakim PN Jakarta Selatan (Ketua Majelis Hakim), Iswahyu Widodo; Hakim PN Jakarta Selatan, Irwan; dan Panitera Penggati PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah seorang Advokat, Arif Fitrawan; Martin P. Silitonga dari pihak swasta yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Alexander menambahkan, terduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad