Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

5 Alasan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Dilecehkan

Senin, 16 Januari 2023 - 18:37:00 WIB
5 Alasan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Dilecehkan
Putri Candrawathi diyakini selingkuh dengan Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak adanya unsur pelecehan seksual yang menjadi dasar pembunuhan berencana Brigadir J. JPU meyakini adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Nofrianyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Keyakinan itu sekaligus membantah keterangan ahli psikologi Forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Adapun keterangan Reni yang dimaksud JPU yakni meyakini adanya pelecehan seksual di Magelang.

"Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candtawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya dipersidangan," terang JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Pertama salah satu saksi yang berbeda keterangan dengan Reni yakni Aji Febriyanto selaku ahli poligraf. Hasil poligraf, Putri terindikasi berbohong. 

"Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkuhan dengan Yosua di Magelang?' Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022," terang JPU.

Kedua, keterangan saksi mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris dan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dijadikan dasar Benny Ali.

JPU berkata, kesaksian mantan dua petinggi Propam Polri itu tak menemukan indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri. Hal itu dikuatkan dengan kesaksian Richard Eliezer dan ART Ferdy Sambo, Susi.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022," tutur JPU.

"Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Rochard Eliezer," terang JPU.

Lalu ketiga, keyakinan JPU semakin menguat atas pengakuan Putri yakni tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual. Padahal, kata JPU, ada Susi selaku ART perempuan yang dapat membantunya.

Di samping itu, Putri juga mengaku tidak pergi memeriksa kondisinya usai dugaan pelecehan terjadi. Padahal, Putri sendiri berlatar belakang dokter. 

Putri malah berinisiatif berbicara dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan terjadi.

"Serta keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga." Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," terang JPU.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut