Jaksa Sebut Peristiwa di Magelang Perselingkuhan Brigadir J dengan Putri, bukan Pelecehan
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini peristiwa di Magelang bukan pelecehan melainkan perselingkuhan antara Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi. Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Keyakinan jaksa didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto.
Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur.