Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakar Purbaya soal 5 Bank Terima Rp200 Triliun: Habis Itu Bingung Nyalurin ke Mana
Advertisement . Scroll to see content

5 Bank Diguyur Dana Rp200 Triliun, Dilarang untuk Beli SBN!

Sabtu, 13 September 2025 - 15:32:00 WIB
5 Bank Diguyur Dana Rp200 Triliun, Dilarang untuk Beli SBN!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah). (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN .

Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran .

Selain itu, bank mitra diwajibkan menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

"Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis KMK 276/2025.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut