5 Berita Populer: 7 Peninggalan Kerajaan Demak hingga Anies Sebut Masalah Terbesar Indonesia Ketimpangan
JAKARTA, iNews.id - Pintu Bledeg merupakan salah satu dari 7 peninggalan kerajaan Demak yang masih dilihat hingga saat ini. Pintu dengan motif indah itu dipercaya memiliki kemampuan menahan petir.
Berita populer lainnya adalah Anies Baswedan yang menyebut adanya 3 masalah besar di Indonesia.
Berikut rangkuman berita populer pada Senin (5/2/2024)
1. Cara Membuka Scribd yang Terkunci, Bisa Baca File tanpa Berlangganan
Scribd merupakan sebuah layanan perpustakaan digital yang menyediakan beragam jenis bahan bacaan, seperti jurnal, buku, hingga audiobooks. Scribd menyediakan opsi free trial yang dapat membuat pengguna mengakses dokumen Scribd gratis selama sebulan. Selain itu, Scribd juga menyediakan opsi berlangganan sehingga pengguna dikenalan biaya bulanan atau tahunan.
Namun, jika tidak ingin membayar berlangganan, Anda bisa melakukan cara-cara seperti ini:
- Masuk ke Scribd
- Mencari dokumen yang diinginkan
- Copy ID file Scribd
- Tempel ID file Scribd di URL
- Dokumen terkunci di Scribd berhasil dibuka
2. 7 Peninggalan Kerajaan Demak, Ada Pintu Penahan Petir
Sederet peninggalan kerajaan Demak masih bisa dijumpai hingga sekarang. Kerajaan yang berkontribusi untuk menyebarkan agama Islam itu setidaknya memiliki 7 peninggalan. Ketujuhnya adalah:
- Masjid Agung Demak
- Kolam Wudhu
- Dampar Kencana
- Maksurah
- Pintu Bledeg
- Piring Campa
Salah satu peninggalan yang menarik adalah pintu Bledeg yang diyakini mampu menakan petir. Pintu ini terdapat di masjid Agung Demak dan dibuat pada tahun 1466 oleh Ki Agung Selo. Pintu Bledeg memiliki motif tumbuh-tumbuhan, suluran, jambangan mahkota, dan kepala naga dengan mulut terbuka.
3. DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyatakan bahwa Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Senin (5/2/2024).
DKPP kemudian memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.