Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Guru Honorer di Konawe Diduga Dipenjarakan Oknum Polisi hingga Gaji Seskab 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 05:30:00 WIB
5 Berita Populer: Guru Honorer di Konawe Diduga Dipenjarakan Oknum Polisi hingga Gaji Seskab 
Supriyani yang telah 16 tahun menjadi guru honorer dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)
Advertisement . Scroll to see content

3. Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan Ditangguhkan Kasus Marahi Anak Polisi


Penahanan  Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan. Sebelumnya, ia dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi. 

Hal tersebut membuat Supriyani harus mendekam di selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari.

4. Pengakuan Supriyani Guru Honorer SD Konawe Selatan usai Dipenjara Kasus Marahi Anak Polisi


Supriyani, guru honorer SDN 4 Barito yang ditahan karena dituduh menganiaya muridnya akhirnya bebas. Ia ditahan di Lapas Kelas 3 Perempuan Konawe Selatan. 

“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucap Supriyani. Sementara itu, korban merupakan murid SD dang diketahui sebagai anak oknum polisi. 

Kuasa hukum Supriyani, Samsudin, meminta agar kasus kliennya itu bisa dihentikan ataupun lewat tahapan restorative justice.

5. Polda Sultra: Tak Ada Kriminalisasi-Rekayasa Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi


Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan tidak ada kriminalisasi terhadap guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan. Supriyani sebelumnya dipenjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SDN 4 Baito yang merupakan anak polisi. 

"Secara fakta, pembuktian materiel kasus ini sudah terpenuhi. Saya yakinkan tidak ada kriminalisasi dan rekayasa di kasus ini," ujar dia. 

Amur juga menambahkan bahwa kasus ini tidak memiliki unsur politik.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut