5 Berita Populer: Guru Honorer di Konawe Diduga Dipenjarakan Oknum Polisi hingga Gaji Seskab
Penahanan Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan ditangguhkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan. Sebelumnya, ia dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi.
Hal tersebut membuat Supriyani harus mendekam di selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas 3 Kendari.
Supriyani, guru honorer SDN 4 Barito yang ditahan karena dituduh menganiaya muridnya akhirnya bebas. Ia ditahan di Lapas Kelas 3 Perempuan Konawe Selatan.
“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang ke rumah. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucap Supriyani. Sementara itu, korban merupakan murid SD dang diketahui sebagai anak oknum polisi.
Kuasa hukum Supriyani, Samsudin, meminta agar kasus kliennya itu bisa dihentikan ataupun lewat tahapan restorative justice.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana mengatakan tidak ada kriminalisasi terhadap guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan. Supriyani sebelumnya dipenjara atas kasus dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SDN 4 Baito yang merupakan anak polisi.
"Secara fakta, pembuktian materiel kasus ini sudah terpenuhi. Saya yakinkan tidak ada kriminalisasi dan rekayasa di kasus ini," ujar dia.
Amur juga menambahkan bahwa kasus ini tidak memiliki unsur politik.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq