5 Berita Populer: Video Polres Tarakan Diduga Diserang Oknum TNI hingga MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto
3. Breaking News, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.
Adapun ketujuh tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, RS; Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS; Dirut PT Pertamina International Shipping, YF; VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, AP.
Lalu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, MKAN; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera, YRJ.
4. MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Mendes PDT Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU menggelar PSU di seluruh TPS.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes PDT dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran secara fundamental yang telah merusak kemurnian suara pemilih.
5. Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193,7 Triliun
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS tahun 2018-2023 mencapai Rp193,7 triliun. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan nilai kerugian tersebut baru perkiraan karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. Oleh karena itu, pihaknya akan menantikan audit BPK.
Dia menerangkan, dalam kasus itu, penyidik telah beberapa kali melakukan penggeledahan, baik di kantor Pertamina maupun di rumah tersangka. Dari situlah penyidik Jampidsus menemukan bukti, dokumen hingga BBE. Bukti-bukti tersebut didalami, lantas dilakukan pemeriksaan ahli dan alat bukti transaksi, yang mana alat bukti tersebut saling mendukung hingga ditetapkannya para tersangka.
Editor: Aditya Pratama