5 Berita Terpopuler: Boleh Beli Minyak Goreng Curah sampai 10 Liter hingga 5 Negara Tanpa Militer
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pembelian minyak curah mulai Rabu (22/6/2022) sudah tidak dibatasi. Namun demikian, masyarakat tetap harus menunjukkan KTP untuk membelinya.
Berita terpopuler lainnya adalah lima negara tanpa militer namun tetap disegani di dunia.
Berikut rangkuman berita terpopuler pada Kamis (23/6/2022):
1. Mendag Zulhas: Boleh Beli Minyak Goreng Curah sampai 10 Liter
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, pembelian minyak curah mulai Rabu (22/6/2022) sudah tidak dibatasi. Namun demikian, masyarakat tetap menggunakan KTP untuk membelinya. Hal itu dilakukan untuk mendukung para UMKM kecil yang menjadikan minyak goreng sebagai komponen utama dalam proses produksinya.
Zulhas menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah distribusi minyak goreng curah rakyat sudah tergolong lancar. Bahkan di beberapa toko, minyak goreng curah sudah tidak cepat terserap oleh masyarakat. Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu para pedagang yang membutuhkan banyak minyak goreng dalam usahanya. Sehingga para pedagang tidak perlu bolak-balik atau terkena pembatasan pembeliaan minyak goreng curah setiap hari. Pembelian minyak goreng curah hingga 10 liter bukan hanya untuk para pelaku usaha. Masyarakat umum pun juga boleh membeli.
2. Lima Negara Tanpa Militer Namun Tetap Disegani di Dunia
Terdapat beberapa negara di dunia yang tidak mempunyai militer atau angkatan bersenjata. Ada sejumlah alasan yang mendasari suatu negara tidak mempunyai angkatan bersenjata.
Terdapat lima negara tanpa militer di dunia. Berikut negara tanpa militer, Vatikan, Liechtenstein, Kosta Rika, Andorra, Monaco.
3. 70 Persen Area IKN Akan Jadi Hutan Tropis
70 persen dari 260.000 hektare area IKN Nusantara akan menjadi hutan tropis. Hal ini memungkinkan IKN Nusantara menjadi kota karbon netral bahkan karbon negatif lantaran bisa lebih banyak menyerap karbondioksida daripada yang dihasilkan.
Ketua Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Mohammed Ali Berawi dilakukan untuk mewujudkan visi IKN Nusantara sebagai kota hijau dan inklusif sehingga dapat menciptakan kota yang berkelanjutan dal layak huni. Ali juga mengatakan, teknologi smart city merupakan sarana untuk mewujudkan kota yang layak huni dan memiliki kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.
4. Warga Sleman Sukses Beternak Burung Unta
Seorang warga Sleman, Langgoso Aswin Putra sukses beternak burung unta. Seekor burung unta dewasa harganya dapat menncapai puluhan juta. Diketahui, usahanya dimulai sejak 2017. Ia mulai menangkarkan burung unta di halaman rumahnya yang berada di Candi Gebang, Kelurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Saat ini, ia mempunyai beberapa ekor burung unta baik anakan hingga indukan.
Menurut Aswin, perawatan burung unta sangat mudah seperti merawat unggas lainnya. Pakan yang diberikan juga tidak jauh berbeda. Hanya telur yang dihasilkan harus ditetaskan dengan alat bantu. Anakan burung unta akan siap dilepas kepada konsumen ketika usianya sudah dua minggu. Setiap bulannya, Aswin bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp30 juta. Burung unta banyak diburu konsumen untuk peliharaan atau dalam klangenan bagi orang Jawa. Burung unta bisa diambil daging, kulit dan juga bulunya. Bahkan cangkang telurnya juga laku dijual.
5. Ustaz Yusuf Mansur Menang, PN Tangerang Tolak Gugatan Program Tabung Tanah
Gugatan program tabung tanah yang dilayangkan sejumlah penggugat terhadap Jam’an Nur Chotib alias Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Salah satunya penggugat kurang pihak atau tidak melibatkan koperasi merah putih. Majelis hakim menilai gugatan ditolak karena tidak sistematis. Para penggugat merangkai cerita atau peristiwa yang tidak saling berhubungan.
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengungkapkan ada pihak yang tidak turut ikut dan digugat hingga bisa menimbulkan kecacatan hukum. Gugatan perkara ini diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti. Penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp337.960.000 terkait program tabung tanah.
Editor: Reza Fajri