5 Berita Terpopuler Hari Ini: Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Jadi Tersangka hingga Aturan Pengeras Suara Masjid
2. Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, DPR Sebut Sama Seperti di Arab Saudi dan Malaysia
Komisi VIII DPR mendukung adanya aturan terkait pengeras suara di masjid yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aturan tersebut salah satunya mengatur penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum azan.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, aturan seperti ini ada di negara muslim seperti Arab Saudi dan Malaysia. Ace mengungkap bahwa aturan ini sebenarnya telah lama dibuat Kemenag bahkan sejak tahun 1978. Sudah seharusnya aturan ini diperbarui dan disosialisasikan lagi ke warga.
Ace meyakini ketentuan pengeras suara masjid dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. Karena pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak dan menghargai antar sesama.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.