Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sudah Periksa 40 Saksi Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Terpopuler Hari Ini: Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Jadi Tersangka hingga Aturan Pengeras Suara Masjid

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:39:00 WIB
5 Berita Terpopuler Hari Ini: Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Jadi Tersangka hingga Aturan Pengeras Suara Masjid
Gubernur Ganjar Pranowo menyayangkan kasus Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi . (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyayangkan kasus Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu menjadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi kepala desanya. Ganjar berharap, Nurhayati bisa mendapat pendampingan dan diselidiki kebenaran laporannya. 

Ganjar mengatakan bahwa kejadian pelapor kasus dugaan korupsi dilaporkan balik dan menjadi tersangka sudah sering terjadi. Berbagai peristiwa menarik juga menyedot perhatian pembaca, di antaranya Komisi VIII DPR mendukung adanya aturan pengeras suara di masjid. 

Berikut ringkasan 5 berita terpopuler, Selasa (22/2/2022) :

1. Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Jadi Tersangka

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyayangkan kasus Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu yang jadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi kepala desanya. Ganjar berharap, Nurhayati bisa mendapat pendampingan dan diselidiki kebenaran laporannya. 

Ganjar mengatakan bahwa kejadian pelapor kasus dugaan korupsi dilaporkan balik dan menjadi tersangka sudah sering terjadi. Di Jawa Tengah, Ganjar juga sering menerima laporan dugaan korupsi. Biasanya, dia meminta si pelapor untuk menjelaskan masalah dan memberikan bukti lengkapnya. 

Ganjar berharap masyarakat yang berniat untuk lapor dugaan korupsi untuk tidak takut. Pelapor harus memastikan buktinya kuat dan tidak tergesa-gesa melakukan tuduhan. 
Diketahui, kasus pelapor dugaan korupsi justru jadi tersangka di Cirebon, Jawa Barat menjadi sorotan di media sosial. Kasus ini menimpa seorang warga Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati. Nurhayati merupakan Bendahara Desa Citemu yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu berinisial S.

2. Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid, DPR Sebut Sama Seperti di Arab Saudi dan Malaysia

Komisi VIII DPR mendukung adanya aturan terkait pengeras suara di masjid yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Aturan tersebut salah satunya mengatur penggunaan pengeras suara maksimal 10 menit sebelum azan. 

Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, aturan seperti ini ada di negara muslim seperti Arab Saudi dan Malaysia. Ace mengungkap bahwa aturan ini sebenarnya telah lama dibuat Kemenag bahkan sejak tahun 1978. Sudah seharusnya aturan ini diperbarui dan disosialisasikan lagi ke warga. 

Ace meyakini ketentuan pengeras suara masjid dibuat dengan melalui kajian yang mendalam dari Kemenag. Karena pada prinsipnya, penggunaan pengeras suara juga harus memberikan kenyamanan bagi semua pihak dan menghargai antar sesama. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

3. Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Diketahui, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. 

Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

4. Jenderal Andika Loloskan Perempuan Jadi Calon Perwira meski Tak Penuhi Syarat, Kok Bisa?

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memutuskan menerima dokter lulusan Universitas Indonesia menjadi calon Perwira Karier. Padahal perempuan bernama Rifqha Aulina itu tidak memenuhi syarat di Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Perwira TNI (Reguler) Tahun 2021. 

Awalnya seorang panitia meminta Andika memperhatikan berkas seorang dokter umum lulusan Universitas Indonesia calon Perwira Karier TNI Wanita Angkatan Darat (Kowad). Sebab, hasil psikologis dan akademisnya bagus. 

Kemudian Andika lantas bertanya mengapa administrasi dari yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Lalu dijawab oleh panitia bahwa tinggi Rifqha kurang 1 sentimeter. Di bidang kesehatan, Rifqha juga menggunakan kacamata. 

Lalu yang terakhir, di bidang jasmani tidak lolos karena kakinya berbentuk 'X'. Setelah mendengar penjelasan tersebut, Panglima TNI kemudian menyatakan untuk menerima Rifqha dengan catatan. "Kasih catatan, kasih bintang nomor 4 wanita untuk kedokteran umum, diterima tetapi kasih bintang," ujar Andika.

5. Palembang Dihebohkan Perempuan Mati Suri

Warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dihebohkan dengan seorang perempuan yang hidup lagi atau mati suri setelah dimakamkan pukul 14.00 WIB di TPU Wakaf pada Minggu (20/2/2022). Setelah sekitar lima jam hidup lagi, perempuan itu kembali meninggal sekitar pukul 23.00 WIB. 

Diketahui, wanita tersebut bernama Yeni (31), warga Lorong Binjai Kelurahan 3-4 Kecamatan Seberang Ulu  I Palembang. Hal ini baru diketahui orang tua korban Wasani (50), yang mengaku mendapatkan bisikan atau mimpi bahwa almarhumah masih hidup pascadikuburkan pertama kali. 

Berdasarkan bisikan atau mimpi tersebut, keluarga dibantu dengan warga sekitar menggali kembali makam almarhumah dan benar saja Yeni didapati masih hidup dengan wajah yang cerah. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Yeni dikabarkan meninggal kembali. 

Jenazah almarhumah Yeni telah dimakamkan kembali di TPU Wakaf tempat pemakaman yang sama, hanya saja lubang pemakamannya yang berbeda.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut