5 Berita Terpopuler Hari Ini: Penampilan Artis Tanam Benang hingga Korsel Kandangkan Semua Jet Tempur
4. Tampang Tersangka Penyekapan di Sumedang
Polres Sumedang menetapkan S sebagai tersangka penyekapan bocah 5 tahun dengan kondisi tangan dan kaki terikat rantai, Kamis (06/01/2022). Penetapan S sebagai tersangka setelah polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat penggeledahan TKP di Perumahan Regency Sumedang.
Status hukum S ini pun dinilai polisi sudah memenuhi unsur pidana dengan keterangan saksi-saksi selama penyelidikan. Berdasarkan pengakuan korban, selama ini pernah mendapat kekerasan fisik dari pelaku.
Korban dipukul dengan sapu, dicubit dan disiram minyak sehingga menderita luka di bagian wajah, punggung dan kaki. Diketahui, korban sudah tidak mempunyai ibu alias piatu, sementara ayahnya sedang bekerja di luar kota.
Motif dari penyekapan ini, pelaku merasa kesal karena dirasanya anak terlalu nakal. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.