Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mohan Hazian Hapus Seluruh Foto di Instagram usai Akui Tuduhan Pelecehan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

5 Cara Melaporkan Pelecehan Secara Verbal di Tempat Umum, Wajib Diketahui!

Rabu, 27 September 2023 - 20:22:00 WIB
5 Cara Melaporkan Pelecehan Secara Verbal di Tempat Umum, Wajib Diketahui!
Cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum jadi informasi yang perlu diketahui semua orang. Kaum Hawa kerap mendapatkan tindakan kurang menyenangkan saat bepergian. 

Menurut data real time dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), terdapat sekitar 9.211 kasus kekerasan seksual terhadap 8.299 korban perempuan per Mei 2023. 

Dengan melihat angka tersebut, Indonesia masuk sebagai negara dengan darurat kekerasan seksual, baik secara fisik maupun verbal. Bukan tidak mungkin, angka itu semakin meningkat setiap tahunnya. 

Apa itu pelecehan secara verbal? Pelecehan tersebut merupakan pelecehan seksual non fisik yang dilakukan dengan cara mengucapkan kata-kata bernuansa seksual yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan mempermalukan dan merendahkan. 

Menurut Pasal 5 UU TPKS, pelecehan verbal dan pelecehan non fisik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.  

Jika mendapatkan kekerasan seksual secara verbal di tempat umum, jangan berdiam diri. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Sebelum itu, kumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.
 
Lantas, bagaimana cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum? Berikut ini ulasannya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber, Rabu (27/9/2023). 

Cara Melaporkan Pelecehan Secara Verbal di Tempat Umum

1. Melapor ke Kantor Polisi

Melapor ke kantor polisi merupakan cara yang kerap dilakukan oleh seseorang yang baru saja mendapatkan pelecehan secara verbal di tempat umum. 

Sebab, kantor polisi dapat kita temui dimanapun. Setibanya di kantor polisi, datangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Namun sebelum melapor, alangkah lebih baiknya meminta perlindungan atau pendampingan hukum melalui pengacara.

2. Komnas Perempuan

Salah satu cara melaporkan tindak pelecehan secara verbal di tempat umum dengan mengadu kepada Komnas Perempuan. Laporan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Komnas Perempuan secara langsung, mengirim laporan melalui email [email protected] atau melapor melalui media sosial Komnas Perempuan. 

3. Komnas HAM

Melaporkan pelecehan secara verbal melalui Komnas HAM dapat dilakukan dengan dua cara yakni, mengirim berkas fisik ke alamat Komnas HAM atau pengaduan online melalui https://pengaduan.komnasham.go.id/

4. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Melapor ke LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat menjadi salah satu alternatif untuk melaporkan pelecehan verbal. Adapun cara melapornya dapat melalui nomor WhatsApp 085770010048 atau call center 148. 

5. SAPA 129

Selain cara-cara di atas, dapat melakukan cara satu ini yaitu SAPA 129. Ini merupakan call centre yang dikelola oleh Sahabat Perempuan dan Anak untuk mempermudah akses pelapor atau korban ketika melaporkan pelecehan seksual. 

Itulah sedikit penjelasan mengenai cara melaporkan pelecehan secara verbal di tempat umum. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat bagi kamu ya!

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut