5 Daerah dengan Jumlah PHK Terbanyak di RI per September 2026, Teratas Jabar
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga September 2026. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, mencapai 13.044 orang.
Data tersebut tercatat dalam pangkalan informasi Satu Data Kemnaker berdasarkan laporan pekerja yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” demikian dikutip dari data tersebut Minggu (11/10/2026).
Setelah Jawa Barat, Banten menempati posisi kedua dengan 7.733 pekerja yang melaporkan terkena PHK. Jawa Timur berada di urutan ketiga dengan 6.154 pekerja.
Jawa Tengah menyusul dengan 5.585 pekerja terdampak, sedangkan DKI Jakarta mencatat 4.587 pekerja. Kelima provinsi tersebut menjadi wilayah dengan jumlah laporan PHK tertinggi dalam data yang dipublikasikan.
Kemnaker menerapkan mekanisme penyaringan untuk memastikan laporan PHK yang masuk melalui sistem JKP tidak tercatat berulang dalam statistik. Proses tersebut menggunakan metode deduplikasi kondisional berdasarkan interval waktu.
Pembersihan data dilakukan dengan menelusuri kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mencocokkannya dengan tanggal terjadinya PHK.
“Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK,” mengutip laporan.
Kemnaker juga menjelaskan, angka rekapitulasi laporan PHK dapat berubah seiring pembaruan dan penyesuaian pengolahan data secara berkala. Kondisi tersebut memungkinkan angka terbaru berbeda dari publikasi sebelumnya.
“Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi atau olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data,” mengutip laporan.
Editor: Puti Aini Yasmin