5 Fakta 4 Oknum TNI Diduga Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, 3 Pelaku Berpangkat Perwira
JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menahan empat oknum prajurit yang diduga terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Penyidik Puspom TNI mendalami motif penyerangan terhadap Andrie tersebut.
Nantinya, jika telah ditemukan alat bukti kuat atas keterlibatan prajurit dalam kasus itu, Puspom akan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Berikut lima fakta yang dirangkum terkait empat prajurit TNI diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
1. Identitas Pelaku
Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan, empat orang itu berinisial NDP, SL, BHW dan ES. Sementara mengenai motif penyiraman cairan berbahaya kepada Andrie, kini masih didalami oleh Puspom TNI.
"Jadi kita masih mendalami motifnya," ucap dia, Rabu (18/3/2026).
2. Tiga Perwira, Satu Bintara
Tiga dari empat pelaku berasal dari golongan perwira. Mereka adalah NDP yang berpangkat Kapten, kemudian SL dan BHW dengan pangkat Lettu atau Letnan Satu.
Sementara ES berasal dari bintara dengan pangkat Sersan Dua atau Serda.
3. Puspom Cari Pemberi Perintah
Puspom TNI masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Mayjen Yusri Nuryanto menjelaskan, penyidik akan menggali keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap sosok pemberi perintah.
"Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya, jadi karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada ya," kata Yusri.
4. Pasal Penganiayaan
Mayjen Yusri menyebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat yakni kurungan penjara 7 tahun.
"Terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujar Yusri.
5. Peradilan Militer
Empat oknum TNI ini akan dibawa ke peradilan militer untuk diadili. Sementara itu, TNI juga memakai asas praduga tak bersalah selama proses hukum ini.
"Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Editor: Reza Fajri