5 Fakta Baru yang Terungkap di Sidang Ferdy Sambo, Nomor 4 Bikin Hakim Terkejut
JAKARTA, iNews.id - Fakta-fakta baru dan mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/11/2022). Saat itu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa yang berhadapan dengan 9 saksi dari kepolisian.
Salah satunya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit yang disanksi demosi 8 bulan akibat kasus ini. Kesempatan bertemu Sambo itu dimanfaatkan Ridwan untuk menyampaikan unek-uneknya.
Berikut 5 fakta baru sidang pembunuhan Brigadir J:
1. Arif Rahman Arifin antarkan berita acara interogasi Putri Candrawathi ke Polres Jaksel
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin disebut mengantarkan berita acara interogasi (BAI) Putri Candrawathi ke Polres Jaksel. BAI itu diserahkan ke AKBP Ridwan Soplanit dengan alasan Putri masih trauma hingga tidak bisa ke Polres.
"Kemudian saya sampaikan kepada Kapolres saat itu, saya sampaikam mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," tutur Ridwan.
Mendapat perintah dari Sambo melalui Arif, Ridwan mengaku tak bisa berkutik walaupun awalnya keberatan.
"Saat itu saya kan keberatan Yang Mulia. Saya keberatan, saya sampaikan bahwa apakah kronologi ini kita sampaikan dalam bentuk pertanyaan. Apakah bisa mewakili semua dari pertanyaan yang ada," tutur Ridwan.
2. AKBP Ridwan Soplanit ngaku takut dicopot karena berhadapan dengan Ferdy Sambo yang menjabat Kadiv Propam
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Rheky Nellson Soplanit mengaku takut dicopot bila menolak memasukkan keterangan kronologi penembakan Brigadir J versi Putri Candrawathi ke dalam berita acara interogasi (BAI).
"(Takut) dicopot yang mulia," kata Ridwan singkat saat menjawab pertanyaan majelis hakim bila menolak memasukan keterangan Putri ke BAI.
Ridwan mengaku tak dapat menolak perintah memasukkan keterangan kronologi versi Putri yang disampaikan Ferdy Sambo. Apalagi, Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
"Ya karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam Yang Mulia, dan kita melihat memang dari awal di TKP kan perangkat dari Propam juga mereka sudah ada di situ. Sehingga memang yang kita bayangkan kami dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," tutur Ridwan.
3. Penjelasan soal HP Brigadir J
AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan keberadaan HP milik Brigadir J. Dia menegaskan HP itu ada di tangan kepolisian setelah dilakukan penyitaan.
"Betul karena karena memang berdampak untuk Polres Jaksel juga, HP tiba tiba ada di kita. Padahal cerita utuhnya itu, 2 HP itu kita lakukan penyitaan di tanggal 15 (Agustus 2022) di Propam Mabes," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva awalnya dihubungi Div Propam untuk mengambil barang Yosua, termasuk dua handphone milik Yosua.
"Jadi Ipda Arsyad saat itu dihubungi dari Propam untuk mendatangi Propam melakukan penyitaan terhadap barang barang milik Yosua, di antaranya dua HP yang dimaksud. Dua HP itu kemudian disita oleh Arsyad dan dibawa ke Polres," ucap Ridwan.
Ridwan pun memerintahkan Arsyad untuk membungkus handphone milik Yosua dengan isolasi untuk diserahkan ke tim Inafis dan Puslabfor Mabes Polri. Saat itu kata Ridwan, pihaknya sudah fokus melakukan pemeriksaan saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di Bareskrim Polri.
"Dan perintah saya saat itu untuk ditindaklanjuti melakukan pemeriksaan langsung di Inafis dan Puslabfor. Saat itu Ipda Arsyad, Samual, kita sudah mulai melakukan fokus pemeriksaan terhadap tiga saksi di Bareskrim. Jadi tanggal 14 dan 15 kita full melakukan pemeriksaan," tuturnya.
Dia pun menceritakan hal tersebut untuk memperjelas keterangan soal handphone Yosua yang disita oleh pihak Polres Jaksel.
"Saat itu dengan alasan itu saya panggil Ipda Teddy untuk membantu mengirimkan barang bukti di Inafis atau Labfor. Itu cerita utuhnya. Jadi bukan dua HP tersebut milik Yos berangkat dari Polres Jaksel, itu hasil penyitaan kita dari Propam," tutur Ridwan.
4. Berita acara interogasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata pesanan
Ridwan menyebut Kapolres Jaksel kala itu sejatinya hanya menginginkan berita acara interogasi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibuat sesuai kronologi. Kala itu, anggotanya membuat kronologi tersebut lantaran Arif Rachman menyampaikan perintah Ferdy Sambo.
"Kan saudara menolak nih tapi anggota saudara tetap menjalankan karena enggak sinkron? Seberapa besar sih ketakutan anggota saudara sama terdakwa FS pada saat itu?," tanya hakim.
"Betul yang mulia. Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam, karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia. Kita lihat dari awal TKP kan perangkat Propam sudah ada. Mereka sudah berada di situ yang kita bayangkan kita di dalam pengawasan Kadiv Propam Mabes," tuturnya.
Ridwan menjelaskan berita acara interogasi itu lantas diantarkan ke Saguling pada Ferdy Sambo olehnya bersama Kapolres Jaksel dan penyidik. Berita acara interogasi itu akhirnya dikroscek Putri Candrawathi. Saat dirasa sesuai oleh Sambo, berita acara interogasi itu pun ditanda tangani oleh keduanya.
"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap putri saja yang diubah tapi juga berita acara interogasi untuk sambo?," tanya hakim.
"Betul Yang Mulia," katanya.
"Luar biasa sekali perkara pembunuhan laporan polisi berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan," ujar hakim.
5. Personel Polres Jaksel sebut pembunuhan Brigadir J bisa terungkap 2 jam jika tidak dirintangi
Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual mengatakan kasus penembakan Brigadir J bisa terungkap hanya dalam waktu dua jam jika tidak diintervensi.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum bertanya apakah Samual tidak membawa barang bukti CCTV di rumah dinas Sambo yang diketahui dalam kondisi mati. Samual menjelaskan, dia saat itu terlebih dahulu fokus pada pemeriksaan terhadap saksi.
"Pada saat terdakwa menerangkan itu saudara tetap tidak ada inisiatif membawa CCTV yang ada di rumah Sambo walapun dibilang itu sudah mati?" tanya Jaksa.
"Pada saat itu belum karena fokus kami pada saksi. Kalau saja saksi pada saat itu berada di kekuasaan kami, dua jam terungkap," tutur Samual.
Samual pun menepis tuduhan soal ikut berskenario bersama Ferdy Sambo. Menurutnya keterangan saksi sudah mulai terungkap pada saat ia bertanya kepada Richard Eliezer.
Dia sempat menanyakan kepasa Richard dengan dua pertanyaan yang berbeda pada saat pemeriksaan di TKP dan di kantor Biro Paminal Div Propam Polri. Dari pemeriksaan tersebut, dia mendapatkan dua keterangan berbeda dari Richard.
"Pada saat dini hari tanggal 9 disampaikan Richard dua, dia menuruni anak tangga sebanyak 3 sampai 4 kali baru melakukan penembakan itu yang pertama," ujar Samual.
"Yang kedua dia melakukan penembakan pada saat almarhum jatuh lalu dia melepaskan tembakan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama