Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Desak Ijazah Jokowi Diuji Labfor Independen, Singgung Kasus Ferdy Sambo
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 10 Februari 2024 - 09:23:00 WIB
5 Fakta Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Pria inisial YA, kekasih Tamara Tyasmara ditangkap polisi di di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2024). (Foto IG Jacklyn).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). Anak artis Tamara Tyasmara itu tewas akibat tenggelam di kolam renang.

Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas atau CCTV yang diperiksa oleh tim penyidik, diketahui ada orang dekat dari Tamara berada di lokasi kejadian. Dante saat itu latihan berenang di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Januari 2024. 

Tamara Tyasmara (Foto: iNews)
Tamara Tyasmara (Foto: iNews)

Berikut ini lima fakta kasus kematian Dante seperti dirangkum iNews.id, sabtu (10/2/2024):


1. Kekasih Tamara Ditangkap Terkait Kasus Kematian Dante

Polisi telah menangkap pria berinisial YA dalam hubungannya dengan kematian Dante. YA, yang juga diketahui sebagai kekasih Tamara, ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Jumat (9/2/2024).

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary mengatakan YA dijerat dengan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.


2. YA Ditangkap Saat Tertidur di Rumahnya

Saat dilakukan penangkapan, YA ditemukan sedang tertidur di rumahnya. Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut membawa surat perintah penangkapan dan didampingi Ketua RT setempat untuk menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Saat penangkapan itu, YA berada di rumah kontrakannya bersama seorang laki-laki yang diketahui merupakan pekerja di kediamannya.

"Yang bersangkutan sedang tidur. Di rumah kontrakan tersebut ada saudara YA dan seorang laki-laki, pembantunya," ujar Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

"Setelah dijelaskan maksud dan tujuan kedatangan, penyidik menunjukkan surat perintah penangkapan," katanya.

Kekasih Tamara Tyasmara inisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana. (Foto IG Jacklyn).
Kekasih Tamara Tyasmara inisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana. (Foto IG Jacklyn).


3. Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

YA dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penetapan YA sebagai tersangka.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade Ary, Jumat (10/2/2024).

4. Dante Sempat Muntah Sebelum Meninggal

Polisi menduga adanya kelalaian yang menyebabkan kematian Dante. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa Dante sempat muntah saat latihan berenang sebelum akhirnya meninggal dunia. 

"Ada beberapa saksi yang melihat korban saat sedang latihan berenang kemudian muntah-muntah, tetapi setelah diangkat korban sudah tidak sadarkan diri," ujar Ade Ary, Selasa (6/2/2024).

Dante sempat tidak sadar dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur. Sayangnya korban dinyatakan sudah meninggal oleh dokter. Pasca kejadian itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duren Sawit. Namun kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Korban sudah tidak sadar sampai di rumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade Ary.

5. Kekasih Tamara Terancam Hukuman Mati

Kekasih Tamara Tyasmara inisial YA dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus kematian Dante. Dia terancam dihukum mati atau seumur hidup.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Ade Ary, Jumat (9/2/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut