5 Fakta Kompol D Terseret Kasus Perselingkuhan usai Mobil Audi Tabrak Mahasiswi di Cianjur
JAKARTA, iNews.id - Kompol D menjadi sorotan usai kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Sosok polisi tersebut diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Penyebabnya, penumpang mobil Audi Auto 6 yang menabrak korban Silvi Amelia Nuraeni mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
Berikut ini lima fakta terkait Kompol D:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan sosok Kompol D memang memiliki hubungan dengan Nur. Mereka sudah berhubungan selama delapan bulan.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).
Saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D setelah mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri.

Kompol D saat ini menjalani patsus karena diduga melanggar kode etik terkait temuan kasus perselingkuhan.
Kombes Trunoyudo Wisnu, mengatakan saat ini telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi lainnya terkait pelanggaran kode etik terhadap Kompol D.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," katanya, Selasa (31/1/2023).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan akan menindak dengan tegas terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kompol D.
Menurutnya, yang bersangkutan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hukum acara yang ada.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Kompol D bagian dari tim yang menangani kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur. Kasus itu diketahui heboh dengan pelaku utama Wowon.
Kepergian Kompol D ke Cianjur merupakan bagian dalam melaksanakan tugas tersebut.
Polda Jawa Barat menegaskan tersangka utama kasus kecelakaan di Cianjur yakni sopir Audi, Sugeng Gumuruh. Kompol D tak dikaitkan dengan kasus itu.
"Kita cuma fokus kasus laka (kecelakaan), tidak ada info soal Kompol D," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (31/1/2023)
Sugeng ditetapkan tersangka karena diduga lalai dalam berkendara berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq