5 Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Kini Dihentikan
JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka. Hasya meninggal dunia ditabrak mobil yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Polisi menyebut ada 3 alasan almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Namun tak lama setelah penetapan tersangka, kasus ini dihentikan dengan diterbitkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Pihak keluarga pun membeberkan kronologi kecelakaan yang menewaskan Hasya. Berikut fakta-fakta almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka:
1. Almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena faktor kelalaian
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menilai Hasya Atallah Syaputra tewas bukan karena ditabrak oleh pensiun polisi. Insiden yang menyebabkan Hasya tewas bukan lah atas kelalaian dari pensiunan polisi tersebut.
"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko," ujar dia.
Meski begitu, kata Latief, Hasya menjadi tersangka karena dia penyebab dan pelaku utama kecelakaan.
"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok," ucapnya.
2. Polisi tidak bisa menetapkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka
Polisi menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus tersebut. Polisi juga tidak bisa menetapkan Eko sebagai tersangka karena berada di jalur jalan utama yang benar.
"Kasus ini SP3. Untuk Pak Eko juga secara dari keterangan-keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko ada di jalan utamanya dia," kata Latief.
3. Ada 3 alasan kasus dihentikan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan meski Hasya telah ditetapkan tersangka namun kasus kecelakaan tersebut kedaluwarsa.
"Pertama karena kasus itu telah kedaluwarsa, yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga, tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," ujar Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
4. Keluarga sebut Hasya jatuh karena menghindari motor di depannya
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan peristiwa ini bermula Hasya hendak pergi ke kosan temannya. Dalam perjalanan, ada motor lain tiba-tiba melambat di depan Hasya.
"Almarhum Hasya pada malam kejadian hendak pergi ke kosan salah satu temannya, dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara refleks, Hasya mengelak kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," kata Gita Paulina, Jumat (27/1/2023).
Hasya pun terjatuh usai mengerem mendadak. Kemudian dari arah berlawanan, mobil SUV yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono melindas Hasya.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum pun melintas, dan melindas Hasya," katanya.
Usai kejadian, seseorang di TKP mendatangi terduga pelaku untuk meminta bantuan agar Hasya dibawa ke rumah sakit. Namun saat itu Eko menolaknya.
"Setelah kejadian, salah satu orang yang berada di TKP mendatangi terduga pelaku meminta agar membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit. Namun terduga pelaku menolaknya sehingga Hasya tidak bisa cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan," ujar dia.
5. Keluarga mengaku belum terima hasil visum
Gita melanjutkan, Hasya pun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit (RS). Orang tua Hasya membawa jenazah Hasya untuk dilakukan visum.
Namun pihak rumah sakit tidak memberikan hasil visum tersebut. Selain itu, rumah sakit tersebut juga tidak memberikan kuitansi bukti pembayaran visum.
"Hingga hari ini, hasil visum juga tidak diberikan ke keluarga meski visum dilaksanakan atas permintaan keluarga. Hari Jumat (7/10/2022), Hasya dimakamkan," katanya.
Editor: Rizal Bomantama