Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor, Modus Sederhana

Sabtu, 27 Juli 2024 - 01:31:00 WIB
5 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor, Modus Sederhana
Ini tampang YS, pegawai KPK gadungan yang memeras pejabat Pemkab Bogor. Dia diserahkan ke polisi untuk diproses hukum. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

2. Mobil Porsche hingga Uang Rp300 Juta Disita

Penampakan Porsche yang disita dari Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan. Mobil mewah itu diperlihatkan ke publik di Kantor KPK. (Foto: Antara)
Penampakan Porsche yang disita dari Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan. Mobil mewah itu diperlihatkan ke publik di Kantor KPK. (Foto: Antara)

Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dari Yusuf, termasuk uang tunai sebesar Rp300 juta, satu unit iPhone, dan sebuah mobil mewah Porsche berpelat B 1556 XD yang diduga hasil pemerasan. Mobil mewah tersebut sempat dipamerkan kepada publik dan diparkir di depan lobi Kantor KPK.

3. Modus Operandi Sederhana

Yusuf menggunakan modus operandi yang sederhana. Dia mengancam para pejabat Pemkab Bogor dengan menunjukkan foto pemanggilan sebagai saksi dari KPK terkait kasus terdahulu. Hal ini membuat korbannya takut dan akhirnya memberikan uang kepada Yusuf.

Dia melihat ada celah dalam E-Katalog pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Celah itu dimanfaatkan untuk memeras pejabat di sana. 

"Enggak ada (niat meras). Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat e-katalog itu," kata Yusuf saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024) dini hari. 


4. Korban dari Dinas Pendidikan

Korban pemerasan Yusuf adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ada empat orang yang menjadi korban, yaitu Kepala Bidang, Kepala Seksi, staf, dan pelaksana. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.

5. Terancam Penjara 9 Tahun

Yusuf, yang ternyata seorang kontraktor, telah diserahkan ke Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pemerasan dan penipuan. 

"Kami telah naikan status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut