Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Terus Ditelusuri

Senin, 08 Agustus 2022 - 11:27:00 WIB
5 Fakta Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Terus Ditelusuri
Ilustrasi (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi. 

 
2. Bharada E Siap jadi Justice Collaborator 

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam. Dia siap mengungkap siapa saja yang terlibat.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya. 

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting utk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

3. Bharada E Ngaku Disuruh Atas Tembak Brigadir J

Pengacara baru Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Muhammad Burhanuddin mengklaim, adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Hal itu, dia sampaikan usai mendapat pengakuan dari kliennya tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut