Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan setelah 43 Hari Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Jumat, 30 September 2022 - 16:18:00 WIB
5 Fakta Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan setelah 43 Hari Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi akhirnya ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi akhirnya ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu akhirnya dilakukan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu setelah sekian lama menyandang status sebagai tersangka.

Putri ditetapkan tersangka oleh polisi pada 19 Agustus 2022. Namun saat itu Polri tidak menahan Putri. Putri hanya diwajibkan lapor ke polisi dua kali dalam seminggu.

Pengumunan penahanan Putri disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022) siang. Penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi psikologis dan jasmani Putri.

Berikut lima fakta penahanan Putri Candrawathi:

1. Putri Candrawathi ditahan setelah 43 hari menyandang status tersangka

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Putri Candrawathi resmi ditahan, Jumat (30/9/2022). Padahal Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lama.

Putri diumumkan menjadi tersangka pada 19 Agustus 2022. Berarti penahanan Putri baru dilakukan setelah yang bersangkutan 43 hari menyandang status tersangka.

2. Ditahan di Rutan Mabes Polri

Putri Candrawathi (PC) ditahan di Rutan Mabes Polri pada hari ini. Istri Ferdy Sambo ini merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hari ini saudara PC kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut